Masih terbatasnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terutama perangkat desa tentang tata cara pembukuan keuangan desa yang sesuai dengan standar akuntansi, merupakan permasalahan utama yang dihadapi oleh banyak desa di Kabupaten Kuantan Singingi, salah satunya adalah Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah. Hal ini disebabkan karena kurang optimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten terhadap masyarakat, khususnya perangkat desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa yang sesuai standar pemerintah yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi No. 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengangkat tema Tata Cara Pembukuan Keuangan Desa dan dilaksanakan bukan hanya untuk memenuhi salah satu elemen Catur Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Islam Kuantan Singingi saja. Namun, kegiatan pengabdian dengan tema ini dilaksanakan mengingat tingginya permintaan masyarakat terutama Pemerintah Desa Beringin Taluk untuk membantu mereka dalam memahami tata cara pembukuan keuangan yang sesuai standar akuntansi, sehingga nantinya mereka memiliki pengetahuan, wawasan, pemahaman, dan keterampilan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Jadi, setelah mendapatkan sosialisasi tentang tata cara pembukuan keuangan desa, diharapkan masyarakat desa khususnya perangkat desa dapat meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan keuangan desa. Desa Beringin Taluk pun dapat dijadikan desa percontohan bagi desa-desa lainnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Copyrights © 2023