Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 6 - June 2023

Pengurangan Hukuman Terdakwa Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019

Dwina Elfika Putri (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Madiasa Ablisar (Universitas Sumatera Utara)
Mahmud Mulyadi (Universitas Sumatera Utara)
Mohammad Ekaputra (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang dasar penjatuhan putusan pengurangan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi oleh hakim dalam perspektif falsafah pemidanaan; pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman Terdakwa tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019; dan konsekuensi yuridis terhadap pengurangan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis, dan digunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penjatuhan pengurangan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi oleh hakim dalam perspektif filsafat pemidanaan merujuk Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal ini secara terbatas hanya dapat diterapkan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai subjek hukum tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman Terdakwa berlandaskan dakwaan kedua penuntut umum, dimana hakim Putusan Mahkamah Agung tersebut telah sesuai dengan preseden hukum yang telah ditetapkan. Konsekuensi yuridis terhadap pengurangan hukuman terdakwa tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan MA Nomor 3681 K/Pid/2019 menimbulkan disparitas penjatuhan pidana.

Copyrights © 2023