Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah membuat munculnya potensi untuk terjadinya Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah membuat munculnya potensi terjadinya sengketa perbankan syariah semakin tinggi, yang harapannya didukung regulasi untuk mengatasi setiap permasalahan yang muncul, agar tidak adanya kekosongan hukum dan terwujudnya kepastian hukum serta tidak bertentang dengan UUD 1945 sebagai dasar negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana produk hukum yang tediri dari peraturan perundang-undangan, norma, doktrin dan teori menjadi pokok kajiannnya. Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui penyelesaian sengketa perbankan syariah menurut hukum islam serta Perkembangan Regulasi Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia dalam perspektif Politik Hukum. Penelitian ini menyimpulkan Islam mengenal 4 cara penyelesaian sengketa yaitu : musyawarah, shulh (perdamaian), al-tahkim, dan alqadha.. Regulasi perbankan syariah semakin meningkat dan berkembang seiring dengan perkembangan perbankan syariah dibuktikan dengan berbagai peraturan perundang undangan yang diberlakukan. Konteks politik hukum dalam dimensi kebijakan pemberlakukan hukum (enactment policy) perbankan syariah dapat dijelaskan dalam dua faktor utama yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Secara internal, hukum Islam diakui sebagai salah satu sumber dalam pembentukan sistem hukum nasional selain hukum adat (kebiasaan masyarakat) dan hukum Barat (Belanda) yang memiliki kedudukan yang sama dan seimbang.
Copyrights © 2023