Perjanjian di Indonesia sering menggunakan mata uang asing untuk pembayarannya. Perkara putusan 22/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST. Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah, suatu transaksi menggunakan uang asing dipertanyakan keabsahannya berkaitan dengan syarat sebab yang halal dari perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan mengetahui kekeliruan pertimbangan hakim dan akibat hukum wanprestasi perjanjian sewa menyewa pada Putusan Nomor: 22/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST, dengan metode pendekatan yuridis ive mendasarkan pada data sekunder dan data primer dianalisis menggunakan analisis deskriptif-analitis, hakim tersebut tidak mempertimbangkan penggunaan mata uang asing tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 serta tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang keempat yang diatur dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata, kemudian hakim tidak mempertimbangkan konversi nominal gugatan dalam perjanjian mata uang asing menjadi mata uang Rupiah. Akibat hukum yang timbul adalah perjanjian tersebut batal demi hukum.
Copyrights © 2023