YUSTISI
Vol 10 No 2 (2023)

PENERAPAN ASIMILASI COVID BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19

Harry Avindo Kurnia (Unknown)
Rifqi Devi Lawra (Unknown)
Yulfa Mulyeni (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2023

Abstract

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi bagi Narapidana. Narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Penerapan Asimilasi Covid Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto dilakukan dengan mekanisme melakukan pembebasan narapidana dan anak yang memperoleh asimilasi secara secara langsung serta sekaligus melampirkan berkasnya dan bertemu secara tatap muka namun masih memperhatikan physical distancing. Masalah-masalah yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto terkait dikarenakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto merupakan Narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan lainnya sehingga data-datanya tidak diketahui apakah recidive atau bukan yang mendapatkan asimilasi serta dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakat (PK) dalam pelaksanaan program asimilasi. Kata Kunci : Asimilasi, Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan.

Copyrights © 2023