Masyarakat di wilayah Jakasampurna Bekasi Barat masih belum memahami pentingnya melakukan jual beli tanah sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus jual beli tanah di bawah tangan tanpa adanya sertifikat tanah, sehingga banyak menimbulkan sengketa dikemudian hari. Hasil data yang diperoleh 4 (empat) dari 10 (sepuluh) warga di Jakasampurna, Bekasi Barat melakukan jual beli tanah di bawah tangan yang terkadang tidak adanya sertipikat sebagai bukti bahwa sudah beralihnya hak milik dari penjual ke pembeli oleh karena itu tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga Jakasampurna mengenai proses jual beli tanah.
Copyrights © 2021