Penelitian ini bersifat normatif, dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah primer dan sekunder, dimana Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Bahan hukum yang telah dikumpulkan, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Postingan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial oleh FH dan RS sempurna sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, sekalipun telah dihapus. Terpenuhinya alasan-alasan pertanggungjawaban pidana berupa sifat melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab dan tidak adanya alasan pemaaf, sehingga FH dan RS dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya.
Copyrights © 2023