Tulisan ini membahas tentang bagaimana perubahan yang dialami oleh lembaga pengawas keuangan di Indonesia khususnya terkait perubahan regulasi yang dikeluarkan atas perubahan tersebut dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap ekonomi syariah, yang semula melalui Peraturan Bank Indonesia hingga ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sejak awal berdirinya OJK hingga saat ini telah banyak menghadirkan perubahan bagi industri keuangan syariah di Indonesia. Perbaikan dalam sektor pengawasan dan pengaturan yang telah diambil peranannya oleh OJK telah mampu meningkatkan efektifitas perbankan syariah dan juga lembaga keuangan syariah lainnya. Salah satu fungsi tersebut dicerminkan dengan lahirnya beberapa regulasi yang berupa Peraturan OJK (POJK). Sehingga dengan adanya peraturan OJK kini telah menambah daftar sumber rujukan regulasi dan menjadi dasar atas bebrapa hal yang belum dapat tercover dengan regulasi yang dilahirkan oleh regulator lain seperti Dewan Syariah Nasional. Sebagai contoh adanya POJK Nomor: 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah dan yang lainnya, lahinya peraturan tersebut telah mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perekonomian syariah di Indonesia.
Copyrights © 2023