Setiap orang adalah konsumen tanpa melihat kedudukan hukum dan status sosialnya. Pemerintah dan pelaku usaha serta profesi lainnya saat menggunakan barang/jasa orang lain kedudukannya menjadi konsumen. Sejak manusia dalam kandungan sampai meninggal dunia adalah konsumen. Oleh karena itu hukum memberikan perlindungan agar tidak dirugikan kepentingannya oleh pelaku usaha, baik dalam keadaan normal maupun saat terjadi keadaan darurat seperti saat ini, dimana Indonesia dan seluruh dunia dilanda Pandemi Covid-19. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pola prilaku konsumen selama Pandemi Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan hidupnya?. Penelitian empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan, data dianalisa secara kualitatif-kuantitatif, dan hasilnya berbentuk deskriptif analitik. Kesimpulan penelitian adalah selama pandemi Covid-19 perilaku konsumen berubah terutama pada aspek pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan upaya meningkatkan imunitas. Olehnya, di masa Pandemi Covid-19 pemerintah harus meningkatkan perannya sebagai pengayon dan pelindung konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023