Pesantren sebagai institusi keagamaan mendapatkan momentum dalam sistem pendidikan nasional setelah keluarnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan tidak hanya salah satu jenis pendidikan, tetapi sudah memiliki berbagai bentuknya seperti pendidikan diniyah, pesantren dan bentuk lain yang sejenis kemudian muncul alternatif solusi agar keduanya saling mengisi dan bersama-sama mempunyai tujuan yang sama untuk mencetak santri-santrinya menjadi manusia mempunyai keimanan, ketaqwaan dan mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan tujuan undang-undang Negara Indonesia. Dari permasalahan di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian pengembangan pendidikan keagamaan (PPK). Secara umum pengembangan pendidikan kegamaan yang ada di pondok sudah bisa dikatakan eksis dengan kegiatan keagamaan yang terus menerus dilaksanakan dengan meningkatkan sumber daya santri (SDS) baik melaui pendidikan formal dan diniyyah salafiyah. Kegiatan pengabdian ini menggunakan merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Selanjutnya, penulis menggunakan pendekatan penelitian fenomenologi untuk menggambarkan secara lengkap. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa secara umum pengembangan pendidikan kegamaan yang ada di pondok sudah bisa dikatakan eksis dengan kegiatan kaeagamaan yang terus menerus dilaksanakan dengan meningkatkan sumber daya santri (SDS) baik melaui pendidikan formal dan diniyyah salafi.
Copyrights © 2023