Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak syahbandar dalam melaksanakan fungsi-fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya adalah perlindungan lingkungan maritim atas pencemaran dan kerusakan lingkungan maritim ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang menyajikan data secara naratif deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif yang mengkaji hukum sebagai norma yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan menjadikan data-data yang ada sebagai data pendukung penelitian.
Copyrights © 2023