Kongres Pemuda kedua tahun 1928 yang mendeklarasikan Sumpah Pemuda merupakan salah satu tonggak peristiwa sebelum terbentuknya Indonesia sebagai suatu negara bangsa tangga 18 Agustus 1945. Artikel ini membahas tentang eksistensi Sumpah Pemuda dalam ketatanegaraan Indonesia, dan implementasi konsepsi Sumpah Pemuda dalam konstelasi berbangsa dan bernegara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan peneliti sebagai “pisau” analisis dalam karya ilmiah ini adalah metode historis, yang mendeskripsikan secara tuntas semua permasalahan berdasar data dan fakta yang diinterpretasikan peneliti. Adapun langkah penelitian dalam penelitian ini dilakukan dengan 4 tahapan, yaitu: heuristik, kritik, interpretasi serta historiografi.Implementasi dari Sumpah Pemuda dalam aspek Bahasa Indonesia, sebenarnya merupakan hal yang paling awal dibanding dengan dua aspek lainnya (tanah air maupun bangsa) disamping hal yang paling mudah diimplementasikan dalam tata kehidupan secara perorangan orang Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung (rakyat Indonesia waktu itu) maupun oleh organisasi-organisasi yang ada masa Pergerakan Nasional. Peringatan Sumpah Pemuda dalam panggung sejarah NKRI sampai tahun 2022, setiap tanggal 28 Oktober merupakan salah satu bukti dari makna pentinya arti berbangsa, bertanah air dan berbahasa nasional yang bisa merupakan faktor integrative dan kelanggengan Indonesia sebagai negara bangsa. Namun bukan berarti NKRI akan selalu mempunyai tingkat Ketahanan Nasional yang stabil hanya dengan selalu memperingati setiap tahunnya, perlu adanya kebijakan dari pemerintah diperkuat melalui legislasi kewilayahan/tanah air, penguatan nilai-nilai berbangsa dan bernegara serta pembinaan Bahasa Indonesia yang terus menerus (baik dalam aspek formal maupun aspek non formal di masyarakat).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022