Kekerasan seksual yang terjadi di beberapa lembaga pendidikan menjadi suatu paradoks antara pengembangan ilmu dengan moral dan perilaku sebagian anggotanya. Kondisi ini mengkonstruksikan akan perlunya suatu tindakan yang diambil agar peristiwa serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya, peran pemerintah melalui instrumen kebijakan menjadi salah satu upaya untuk mencegah kekerasan seksual yang dimungkinkan dapat terjadi di lembaga pendidikan lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, data sekunder dijadikan sebagai bahan utama dalam menganalisis substansi penelitian kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Hasil analisis menunjukan bahwa pemerintah menjadi institusi utama yang berperan untuk dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, hal ini dikarenakan penyelenggaraan pendidikan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sehingga setiap lembaga penyelenggara pendidikan harus terikat kepada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Atas dasar tersebut, maka rekomendasi kebijakan diorientasikan kepada 3 (tiga) hal utama yaitu promosi kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang anti kekerasan seksual, peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan anti kekerasan seksual, serta upaya mendorong nilai dan budaya anti kekerasan seksual di lingkungan pendidikan
Copyrights © 2023