Perkawinan merupakan momentum awal dari kehidupan berumah tangga. Mengingat Negara Indonesia mengakui banyak agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan jika banyak terjadi perkawinan antar umat beragama. Perkawinan beda agama cenderung menimbulkan banyak masalah dibanding perkawinan biasa pada umumnya, mulai dari tidak direstuinya perkawinan tersebut oleh orang tua. Begitu pula yang terjadi di Kota Palu. Hal inilah yang melatarbelakangi peneliti untuk melakukan penelitian tentang perkawinan umat Hindu dengan umat beragama lain di Kota Palu. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka masalah penelitian dapat dijabarkan dalam tujuan penelitian, yaitu: 1) Mengetahui pola perkawinan umat Hindu dengan umat beragama lain di Kota Palu, dan 2) Mengetahui kendala dan upaya dalam perkawinan umat Hindu dengan umat beragama lain di Kota Palu. Menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan Teori Religi untuk membedah permasalahan pola perkawinan dan Teori Fungsionalisme Struktural untuk membedah kendala dan upaya dalam mengatasi permasalahan perkawinan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, study kepustakaan, dan dokumentasi. Kemudian digunakan metode analisis Miles dan Huberman untuk mengolah dan menyajikan data. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa pola perkawinan antara umat Hindu dengan umat beragama lain di Kota Palu telah mengikuti tata cara perkawinan menurut Hindu. Secara umum peminangan biasa dilakukan satu atau dua kali. Sebelum melaksanakan sudhiwadani, maka calon mempelai yang akan memeluk agama Hindu harus membuat surat pernyataan untuk disudhi wadani. Setelah itu baru dilaksanakan upacara perkawinan. Untuk perkawinan yang tidak disetujui, maka tidak ada peminangan, melainkan langsung ke sudhiwadani dan upacara perkawinan. Kendala yang ditemui pada awal perkawinan adalah permasalahan perbedaan ideologi, perbedaan budaya, dan konflik dengan orang tua. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi perbedaan ideologi adalah dengan kesungguhan hati mempelajari agama Hindu, peran suami dalam membimbing, dan aktif dalam kegiatan keagamaan. Upaya dalam mengatasi perbedaan budaya dan adat istiadat adalah dengan beradaptasi dan berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat sekitar. Upaya dalam mengatasi konflik dengan orang tua adalah dengan memberikan pandangan bahwa semua agama adalah sama-sama mengajarkan kebaikan dan melalui pendekatan cucu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014