Salah satu bentuk pencemaran laut adalah tumpahan minyak (oil spill) yang dapat berasal dari kesalahan aktivitas kapal tanker saat beroperasi. Contoh kasus yang terjadi adalah insiden tumpahan minyak di kawasan Kabupaten Bekasi dan Karawang akibat kebocoran migas sumur YYA-1 Blok OWJ milik Pertamina karena anomali tekanan pada tahun 2019, minyak tumpah dan mencemari kawasan laut Karawang dengan luas lebih dari 6 ribu meter. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, peneliti akan melakukan analisis terhadap dampak dari tumpahan minyak di kawasan pesisir Karawang terhadap kehidupan masyarakat sekitar berdasarkan perspektif hukum dan lingkungan. Tujuan penulis dengan membuat artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penanggulangan dan dampak dari tumpahan minyak pada pesisir Karawang bagi masyarakat sekitar berdasarkan perspektif hukum dan lingkungan, juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah agar dapat menyelesaikan kasus tumpahan minyak yang akan terjadi, agar kehidupan masyarakat setempat dapat berjalan dengan lancar seperti sebelum terjadinya insiden tumpahan minyak.
Copyrights © 2023