− Evaluasi Hakim Konstitusi tidak pernah diatur dalam undang-undang tentang mahkamah konstitui, namun dalam praktek sebagaimana dilakukan Komisi III DPR RI terhadap Hakim Konstitusi Aswanto adalah suatu anomali hukum. Penelitian ini hendak mengkaji eksistensi evaluasi hakim konstitusi dalam aspek politik hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, konsep evaluasi hakim konstitusi secara konseptual tidak dikenal karena eksistensinya hanya menggangu independensi dan imparsialitas hakim konstitusi. Kedua, Politik hukum yang menyertai revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi terutama terkait dengan penambahan ketentuan evaluasi hakim konstitusi tidak mempunyai ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan dan hanya berdasarkan ”emosi politik”.
Copyrights © 2022