Abstrak Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 menjelaskan bahwa kosmetik merupakan kandungan zat yang biasa digunakan untuk dapat mendukung penampilan dan memberikan aroma dan tampilan bagi tubuh, dengan tujuan memberikan manfaat positif bagi tubuh. Sehingga tubuh yang menggunakannya tidak memberikan efek samping baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hidrokuinon merupakan bagian senyawa golongan fenol. Senyawa fenol adalah bagian dari senyawa yang dapat mengalami oksidasi, apabila senyawa fenol tidak terjaga dengan baik dan dalam keadaan terbuka dapat mengakibatkan warna dan pembentukan oksidasi yang disebabkan terakumulasi dengan udara dan menyebabkan adanya ikatan lain yang terjadi. Adapun tujuan untuk penelitian ini, yaitu menganalisis kandungan hidrokuinon pada kosmetik cair. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan HPLC (high pressure liquid chromatography) atau kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT). Prinsip kerja dari HPLC, yaitu melakukan sebuah pemisahan komponoen analitik berdasarkan kepolarannya dan adanya indikasi yang muncul dengan bantuan detektor dan diirekam pada kromatogram. Untuk sampel dalam penelitian ini menggunakan kosmetik berbahan cair yang dipilih secara acak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyuntikan ulang larutan hidrokuinon yang dilakukan sebanyak 6 kali diperoleh nilai standar baku pembanding dengan waktu yang digunakan adalah 6,132 menit dan 506730 µL/menit. Dari hasil tersebut menunjukkan kandungan yang ada pada sampe kosmetik cair yang telah dilakukan tidak ditemukannya kandungan hidrokuinon atau negatif dan tidak menimbulkan adanya peak yang keluar pada menit tersebut.
Copyrights © 2023