AbstrakPenjualan dalam bentuk Endorsement memang sudah semakin banyak dilakukan,namun hal ini membuat para klien dan penerima jasa endorse sebagian besar tidakberhati-hati dalam melakukan endorsment melalui hiburan virtual. Perumusanmasalah yang dibahas adalah mengenai Bagaimana Praktek Akad Endorsementdalam Hukum Islam dan Bagaimana Sistem Kerja Endorsement menurut HukumIslam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeksripsikan sebagaimanarumusan masalah yang telah di deskripsikan yaitu Praktek Akad Endorsement dalamHukum Islam dan Sistem Kerja Endorsement menurut Hukum Islam. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah Jenis metode penelitian kualitatif. Penelitiankualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan,menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh socialyang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatankuantitatif. Penelitian ini bersifat deksriptif analisis yaitu penelitian yang dilakukandengan menyajikan fakta lalu menganalisisnya secara sistematis sehingga lebihmudah dipahami dan disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, akadendorsment termasuk ke dalam akad ijarah dalam kaitan nya endorsement memilikisuatu ikatan kesepakatan akad, dalam ruang lingkup hukum Islam, dan terjadi suatuperjanjian antara dua orang yang telah memenuhi syarat untuk melakukan suatuperjanjian maka akan terjadi suatu akad yang sah yang meliputi praktek endorsementdalam perdagangan dan perpromosian suatu barang dan dalam kaitanya diperbolehkan oleh syariat Islam.Kata Kunci : Endorsment, Hukum Islam, Akad.
Copyrights © 2022