Pernikahan usia dini (early mariage) adalah suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan di bawah usia 18 tahun. Suatu ikatan yang dilakukan oleh seseorang yang masih dalam usia muda atau pubertas disebut pula pernikahan dini. Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Purwakarta. Sepanjang 2022 kemarin saja, ada sebanyak 104 pasangan yang mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat.dampak negatif dari pernikahan usia dini antara lain belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, akan menimbulkan trauma psikis, perempuan yang menikah di bawah umur 20 tahun rentan terkena kanker rahim. Sebab sel-sel rahim belum matang, belum lagi perempuan yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan. Pernikahan usia dini salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi, lebih jauh kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi. Untuk meminimalisir dampak pernikahan dini di Desa Ciracas terkhusus MTS Nurul Qur'an, kami menggunakan metode penyuluhan. Metode ini berisikan sosialisasi ke sekolah MTS Nurul Qur'an yang hadir mengenai persentase pernikahan dini di Indonesia dan Purwakarta, faktor-faktor penyebab pernikahan dini, dampak-dampak dari pernikahan dini, serta solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir angka kejadian pernikahan dini.
Copyrights © 2023