Alat pembayaran itu mulanya dikenal berupa sistem barter antar barang yang diperjual-belikan lalu berkembang menjadi uang tunai (cash based) dan selanjutnya ke alat pembayaran nontunai (non cash). Mengetahui akan pentingnya berzakat, infaq, sedekah masa kini di tengah pesatnya perkembangan teknologi, fitur pembayaran digital dalam sebuah instansi sangat dibutuhkan. Baznas Provinsi Bali pun menggunakan salah satu aplikasi berbayar non tunai yaitu Gopay. Tujuan dari penelitian ini ialah: Untuk mengetahui penggunaan aplikasi Gopay bagi donatur dalam menyaluran dana zakat, infaq, sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bali. Untuk mengetahui aplikasi Gopay menjadi pilihan donatur dalam menyaluran dana zakat, infaq, sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bali. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan akan dipilih dengan menggunakan teknik purposive. Pengumpulan data yang diperoleh berdasarkan fakta dan data dilapangan. Sumber data ialah sumber data primer dan sekunder melalui teknik pengumpulan data Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik analisa data meliputi: Reduksi data, Penyajian data, Pengambilan kesimpulan atau vertifikasi. Uji keabsahan data: Triangulasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Donatur beranggapan bahwa penggunaan aplikasi gopay dalam penyaluran dana ZIS sangat praktis, banyak fitur gopay yang menarik dan memudahkan penggunanya. Alasan donatur memilih menggunakan aplikasi gopay karena penggunaanya yang mudah,dapat bertransaksi kapanpun dimanapun cukup dengan scan barcode, jarang terjadi trouble, dapat juga digunakan untuk transaksi sehari-hari, dan gopay juga memberikan promo dan cashback yang menarik.
Copyrights © 2022