Batas usia bagi pasangan melangsungkan perkawinan sangat penting demi menghindari resiko dan dampak buruk pernikahan dini. Tujuan penelitian adalah untuk menguji kematangan batas minimal usia menikah menurut UU No.16 tahun 2019 melalui kajian sains baik secara psikologis maupun biologis demi mengurangi resiko yang terjadi terhadap pasangan yang masih muda. Jenis Penelitian dalam tulisan ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menjelaskan tentang permasalahan sesuai dengan judul penelitian. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang perkawinan yaitu UU No. 16 Tahun 2019 UU dan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul penelitian. Kematangan batas usia menikah menurut undang-undang melalui kajian sains perlu ditinjau apakah sudah sesuai dengan kemampuan tubuh manusia baik secara psikologis maupun biologis, karena banyak yang perlu diperhatikan agar terjadi keseimbangan dalam melangsungkan pernikahan bukan hanya kemampuan secara materil dan syarat usia semata tapi juga matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Copyrights © 2023