Anak berhak atas perlindungan-perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar”. Kedua ayat tersebut memberikan dasar pemikiran bahwa perlindungan anak bermaksud untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil untuk mencapai kesejahteraan anak. Kejahatan seksual terhadap anak dapat dikatakan sepuluh kali lipat lebih kejam terhadap orang dewasa. Karena posisi anak-anak masih rentan, lemah. Tingkat kejahatan seksual dapat dikatakan dalam setiap tahunnya mengalami peningkatan. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Diakui dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, perlindungan yang khusus, serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir. Patut diakui bahwa keluarga merupakan lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan anak. Perkembangan kepribadian anak secara utuh dan serasi membutuhkan lingkungan keluarga yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian. Negara Indonesia sebagai negara anggota PBB yang tidak menyatakan diri sebagai negara anggota PBB yang telah menyatakan diri sebagai negara pihak konvensi PBB tentang Hak Anak (convention on the rights of the chilid) sejak Agustus 1990, dengan demikian menyatakan keterkaitannya untuk menghormati dan menjamin hak anak tanpa diskriminasi dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memperkuat perlindungan anak, namun pada kenyataannya, masih banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi bahkan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak, tanpa ia dapat melindungi dirinya, dan tanpa perlindungan yang memadai dari keluarganya, masyarakat, dan pemerintah. Manusia diciptakan dengan derajat yang sama. Tidak ada faktor yang menjadi penyebab lebih tingginya derajat manusia yang satu dengan yang lainnya. Karena itu, manusia baik laki-laki maupun perempuan dapat saling menghargai dan diharapkan tidak ada kesenjangan. Baik laki-laki maupun perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai hal dan pembagian pekerjaan yang merata.
Copyrights © 2023