Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan kontitisional yang memberikan arah bagi pengaturan berbagai hal yang terkait sumber daya ikan. Hasil penelitian awal menunjukan fakta bahwa pelaku usaha kecil seperti Nelayan yang melakukan penangkapan, budi daya, dan penjualan ikan masih banyak yang tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Ketentuan yang mengatur tindak pidana budi daya ikan tanpa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) diatur dalam Pasal Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Copyrights © 2023