Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah 1) Memperkaya informasi, wawasan dan pemahaman terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari pihak akademisi maupun lingkup kampus Universitas Kalimantan Utara (Unikaltara). 2) Mensinergikan Pembangunan Berkelanjutan dengan Pengakuan MHA di Kalimantan Utara (lebih khusus Kabupaten Bulungan) untuk pengawalan proses-proses pengakuan dan perlindungan MHA melaluiĀ Produk Hukum Daerah dan/atau Surat Keputusan Kepala Daerah. 3) Louncing buku long buang sebagi bahan pembelajaran penulisan sejarah dan data di desa long buang. Metode kegiatan diawali dengan kuliah umum yang dihadiri sebanyk 100 peserta terdiri dari mahasiswa, dosen/akademisi, parktisi LSM, pemerintah dan media. Kegiatan selanjutnya adalah pendampingan Langkah awal, pihaknya menerima proposal dari komunitas MHA. KemudianĀ dilakukan verifikasi proposal yang masuk melalui form I. Setelahnya, dikumpulkan tim di kabupaten untuk membahas. Melalui serangkaian tahapan, form I kemudian diserahkan kembali kepada pengusul untuk dilengkapi. Setelahnya itu, dilakukan peninjauan lapangan sesuai form yang diisi. Peninjauan itu terkait keberadaan, adat istiadat dan lainnya. Tingkat krusial keberadaan masyarakat adat ini, memang terkait batas wilayah. Punan Batu salah satu komunitas MHA yang tinggal di dalam Hutan Benau Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, akhirnya diakui sebagai masyarakat hukum adat. Pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan ini menjadi landasan untuk melindungi ruang hidup dan budaya masyarakat pemburu dan peramu aktif terakhir di Kalimantan ini. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 menyebutkan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau.
Copyrights © 2023