Praktik pemberian mahar sebagai konsekuensi akad perkawinan adalah bentuk pemberian seorang suami kepada istri. Namun, penentuan kadar dan jenis mahar tidak ada batasan spesifik dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis orientasi praktik pemberian mahar dalam perkawinan di Dusun Gumuk Kerang Ajung Jember. Metode penelitian menggunakan studi kualitatif dengan teknik wawancara mendalam kepada narasumber sebanyak 5 orang diambil dengan teknik purposive sampling berdasarkan pengalaman dalam praktik perkawinan dan tingkat pendidikan. Wawancara dilakukan kepada masyarakat, kepala desa, pemuka agama dan pemuda. Analisis data hasil wawancara menggunakan maqashid syari’ah Ibnu Asyur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar memiliki peran strategis dalam mewujudkan rumah tangga harmonis. Orientasi praktik pemberian mahar dalam perkawinan masyarakat hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban akad perkawinan tanpa mempertimbangkan kemaslahatan perempuan yang menjadi tujuan disyariatkannya mahar dalam kaidah hukum Islam. Masyarakat hendaknya memperhatikan aspek maqashid syariah mahar yang berorientasi untuk membangun rumah tangga harmonis dan kemaslahatan perempuan. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap orientasi mahar sesuai maqashid syariah mahar
Copyrights © 2023