Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Vol 4 No 3

PENETAPAN ISBAT NIKAH PADA KASUS KAWIN LARI DI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS.IB PERSPEKTIF KAIDAH USHUL FIKIH

Muhammad Assagaf Hayat (Prodi HKI FSH UINAM)
A Qadir Gassing (Unknown)
Hartini Tahir (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2023

Abstract

Abstrak Penulis meneliti terkait bagaimana pertimbangan hakim terhadap penetapan isbat nikah pada kasus kawin lari di Pengadilan Agama Maros Kelas IB dan bagaimana penetapan isbat nikah pada kasus kawin lari berdasarkan perspektif kaidah ushul fikih Dar’ul Mafasid Muqaddam Alaa Jalbil Mashalih. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang dilakukan langsung terjun ke lokasi penelitian untuk dapat mengumpulkan data-data penelitian yang lengkap dan valid. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni; observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi yang dilakukan secara langsung di lingkungan pengadilan agama, wawancara yang dilakukan dengan hakim pengadilan agama maros secara langsung, dan dokumentasi yang bertujuan mengumpulkan data-data terkait dokumen yang berkaitan dengan isbat nikah, penetapan hakim terkait isbat nikah dan sebagainya. Berdasarkan penelitian diatas, peneliti dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa hakim membatasi isbat nikah sesuai kompilasi hukum islam Pasal 7 ayat 3 intinya membahas hal-hal tentang isbat nikah yang dapat diajukan itu terbatas dan perlunya memenuhi aturan pada KHI Pasal 14 tentang pemenuhan rukun dan syarat perkawinan sehingga barulah dapat dilakukan isbat nikah pada perkawinan tersebut. Terutamanya dalam mewujudkan kaidah ushul fiqih yakni Dar’ul Mafasid Muqaddam Alaa jalbil Mashalih dalam artian sebagai bentuk upaya menghilangkan kemadharatan (lebih didahulukan) sehingga terciptanya sebuah kemaslahatan. Implikasi penelitian ini untuk memberikan edukasi/pengetahuan kepada masyarakat mengenai pengaruh pernikahan yang tidak sah secara hukum negara dan agama, juga terkait penyelesaian pernikahan yang tidak tercatat agar dapat mengajukan isbat nikah pada pengadilan agama. Sehingga pernikahannya mendapatkan pengakuan dari negara dan mempunyai kekuatan hukum. Kata Kunci: Isbat nikah, kawin lari, pengadilan agama, kaidah ushul fikih.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

qadauna

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

QadauNa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang diinisiasi untuk menampung dan mengoptimalkan minat menulis mahasiswa di bidang hukum islam dan hukum umum yang memiliki keterkaitan dalam ...