Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENETAPAN ISBAT NIKAH PADA KASUS KAWIN LARI DI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS.IB PERSPEKTIF KAIDAH USHUL FIKIH Muhammad Assagaf Hayat; A Qadir Gassing; Hartini Tahir
Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 3
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/qadauna.v4i3.30553

Abstract

Abstrak Penulis meneliti terkait bagaimana pertimbangan hakim terhadap penetapan isbat nikah pada kasus kawin lari di Pengadilan Agama Maros Kelas IB dan bagaimana penetapan isbat nikah pada kasus kawin lari berdasarkan perspektif kaidah ushul fikih Dar’ul Mafasid Muqaddam Alaa Jalbil Mashalih. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang dilakukan langsung terjun ke lokasi penelitian untuk dapat mengumpulkan data-data penelitian yang lengkap dan valid. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni; observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi yang dilakukan secara langsung di lingkungan pengadilan agama, wawancara yang dilakukan dengan hakim pengadilan agama maros secara langsung, dan dokumentasi yang bertujuan mengumpulkan data-data terkait dokumen yang berkaitan dengan isbat nikah, penetapan hakim terkait isbat nikah dan sebagainya. Berdasarkan penelitian diatas, peneliti dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa hakim membatasi isbat nikah sesuai kompilasi hukum islam Pasal 7 ayat 3 intinya membahas hal-hal tentang isbat nikah yang dapat diajukan itu terbatas dan perlunya memenuhi aturan pada KHI Pasal 14 tentang pemenuhan rukun dan syarat perkawinan sehingga barulah dapat dilakukan isbat nikah pada perkawinan tersebut. Terutamanya dalam mewujudkan kaidah ushul fiqih yakni Dar’ul Mafasid Muqaddam Alaa jalbil Mashalih dalam artian sebagai bentuk upaya menghilangkan kemadharatan (lebih didahulukan) sehingga terciptanya sebuah kemaslahatan. Implikasi penelitian ini untuk memberikan edukasi/pengetahuan kepada masyarakat mengenai pengaruh pernikahan yang tidak sah secara hukum negara dan agama, juga terkait penyelesaian pernikahan yang tidak tercatat agar dapat mengajukan isbat nikah pada pengadilan agama. Sehingga pernikahannya mendapatkan pengakuan dari negara dan mempunyai kekuatan hukum. Kata Kunci: Isbat nikah, kawin lari, pengadilan agama, kaidah ushul fikih.
Analisis Fatwa Komparatif Dan Implikasi Sosial-Keagamaan Dalam Konteks Indonesia: Rukyah Vs Hisab Risky Rinaldi Lasepe; Kurniati, Kurniati; A Qadir Gassing
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.14305

Abstract

Penentuan awal bulan Qamariyah, terutama Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, merupakan persoalan penting dalam kehidupan keagamaan umat Islam Indonesia. Perbedaan metode antara hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan hilal) sering memunculkan perbedaan hasil yang berdampak pada pelaksanaan ibadah serta memicu perdebatan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif fatwa-fatwa ormas Islam besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al-Irsyad al-Islamiyyah, dan Al-Jam’iyatul Washliyah dalam menetapkan awal bulan Hijriyah serta menelaah implikasi sosial-keagamaan dari perbedaan tersebut. Metode yang digunakan ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan library research, melalui analisis deskriptif terhadap dokumen, fatwa, dan keputusan ormas Islam terkait hisab dan rukyat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penetapan awal bulan lebih banyak disebabkan oleh perbedaan epistemologis dan metodologis dalam memahami dalil syar‘i serta penerimaan terhadap ilmu astronomi modern. NU dan Al-Washliyah cenderung menggunakan pendekatan rukyat bil fi‘li, Muhammadiyah menekankan hisab hakiki wujudul hilal, sedangkan Persis dan Al-Irsyad mengombinasikan pendekatan hisab dan rukyat berdasarkan kriteria imkanur rukyat. Implikasi sosial-keagamaan dari perbedaan ini tampak pada munculnya kebingungan masyarakat, tekanan psikologis, dan fragmentasi simbolik dalam pelaksanaan ibadah. Namun demikian, kedua metode sejatinya bersifat saling melengkapi, bukan bertentangan. Upaya menuju penyatuan kalender Islam nasional menuntut sinergi antara pendekatan ilmiah dan fikih, dukungan riset astronomi, serta peran aktif pemerintah sebagai mediator dan pengambil keputusan final yang adil dan partisipatif. Dengan demikian, perbedaan ijtihad dalam hisab dan rukyat dapat dipahami sebagai kekayaan intelektual Islam yang memperkuat ukhuwah dan persatuan umat.