Artikel ini ditulis membahas tentang kebijakan kurikulum merdeka belajar di sekolah, tepatnya pada SD Swasta Tunas Harapan Patumbak. Kurikulum merdeka belajar merupakan sebuah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ditetapkannya kebijakan ini dalam rangka untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2013. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana pada metode ini digunakan guna untuk melakukan penelitian terhadap kondisi obyek yang bersifat alamiah memakai teknik pengumpulan data yang menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari peneltian dari informasi yang di dapatkan dari kepala sekolah menunjukkan bahwa kurikulum merdeka belajar ini cocok untuk dipakai dalam proses pembelajaran terkhusus pada pembelajaran PAI. Namun, sangat disayangkan bahwa pada SD Swasta Tunas Harapan Patumbak belum bisa menerapkan kurikulum merdeka belajar ini karena terdapat beberapa faktor penghambat. Akan tetapi, persiapan sudah mencapai 80% untuk menerapkan kurikulum merdeka belajar pada tahun ajaran baru.
Copyrights © 2023