Antusiasme masyarakat dalam menunaikan ibadah haji sangat tinggi, terlihat dari banyaknya yang telah berkunjung ke Tanah Suci baik untuk haji maupun umrah, dengan antrian calon jemaah haji yang panjang hingga minimal 20 tahun. Meskipun demikian, semangat pelaksanaan ibadah ini menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial, karena beberapa orang yang sudah menunaikannya tampaknya belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan masyarakat sekitarnya, baik dalam aspek ibadah seperti memakmurkan masjid, maupun dalam pembangunan sosial kemasyarakatan, seperti pengembangan sarana pendidikan. Tulisan ini merupakan sebuah kajian pustaka yang menggunakan pendekatan yuridis, filosofis, dan maslahat dengan tujuan untuk menggali informasi tentang permasalahan yang dikaji melalui berbagai referensi kitab-kitab yang terkait dengan ketentuan syariat Islam tentang ibadah haji, baik yang bersifat klasik maupun kontemporer. Ibadah haji, seperti ibadah lainnya, memiliki dua dimensi penting yaitu dimensi spiritual dan sosial. Meskipun ritual-ritual ibadah haji bersifat ta'abbudi dan misterius dalam pelaksanaannya, seperti mengenakan pakaian ihram, tawaf, sai, dan wukuf, namun semua ritual ini memiliki simbol-simbol sosial yang dihayati dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah haji seharusnya tidak hanya untuk mendapatkan prestise sosial atau penghargaan dari masyarakat, tetapi harus didasari oleh pemahaman dan penghayatan mendalam terhadap nilai-nilai spiritual dan sosial yang terkandung dalam ritual-ritual ibadah tersebut, demi perkembangan spiritualitas dan sosial manusia dalam menjalani kehidupannya.
Copyrights © 2023