Kekuasaan kehakiman di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dengan terbentuknya lembaga baru mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan dan fungsi yang diamanahkan langsung oleh Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perubahan sistem kekuasaan kehakiman Indonesia tidak hanya berimplikasi terhadap sistem Indonesia tetapi juga terhadap hubungan secara kelembagaan antar lembaga-lembaga Negara yang sering kali menimbulkan konflik horizontal terhadap kewenangan lembaga masing-masing. Penegasan aturan hukum dan konkritisasi norma menjadi sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan khususnya terhadap lembaga yang berada pada kekuasaan kehakiman (yudikatif) di Indonesia.
Copyrights © 2023