Pengelolaan sampah yang baik dapat mendukung kehidupan dan kesejahteraan manusia serta alam serta menghindari dampak negatif akibat timbunan sampah. Pemerintah menetapkan visi Indonesia bersih sampah dengan salah satunya menerapkan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan EPR untuk mencapai target pengurangan sampah. Peneliti melakukan kajian yuridis empiris untuk mengetahui kenyataan pelaksanaan hukum positif mengenai implementasi EPR terhadap kemasan plastik di TPS Kebon Jeruk. Bahwa penelitian ini menemukan bahwa kebijakan hukum EPR di Indonesia yang utamanya diatur dalam PerLHK 75/2019 mencakup prinsip 3R serta pemberian fasilitas dari pemerintah untuk kemitraan produsen dan pihak-pihak pengelola seperti bank sampah, TPS, pusat daur ulang. Selain itu tidak ditemukan adanya implementasi EPR pada TPS Kebon Jeruk, pengolahan dan pengelolaan sampah kemasan plastik dilakukan oleh petugas gerobak yang melakukan pengurangan setiap harinya. Ditemukan pula bahwa kesulitan ini diperparah dengan kendala EPR yang berjangka waktu pendek dan tidak berkelanjutan, serta industri daur ulang yang memiliki preferensi pada sampah tertentu seperti botol plastik.
Copyrights © 2023