Dari perspektif hukum, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki status yang sama dengan warga negara Indonesia, dan hal ini tercermin dalam pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baik bagi rakyat maupun bagi anggota pemerintah federal. TNI, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Negara Republik Indonesia (KUHP) yang khusus berlaku bagi personel militer dalam hal ini anggota angkatan darat, laut, dan udara, disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dalam penyelesaian masalah tersebut digunakan metode hukum normatif yaitu metode yang menitikberatkan pada kajian informasi sekunder dengan ilmu hukum kualitatif. Pertanyaan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hakim menangani anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkoba. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di luar peradilan umum yaitu di lingkungan peradilan militer sebagaimana tertuang dalam UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997, Pasal 5(1) untuk melindungi hukum dan keadilan dalam angkatan bersenjata, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Copyrights © 2023