Fenomena praktek pernikahan dini perhatian global. Pernikahan yang terjadi pada anak perempuan di bawah 16 tahun. Early mariage adalah pernikahan yang dilakukan baik secara formal maupun tidak formal pada usia dibawah usia 18 tahun. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional Indonesia (SUSENAS) tahun 2017, terdapat 20 provinsi dengan prevalensi pernikahan anak lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional (22,8%), salahsatunya yaitu Sulawesi Barat (34,22%). Konsekuensi menikah dini dikaitkan risiko kesehatan, kehamilan remaja, bahkan putus sekolah. Tujuan penelitian iniĀ  untuk mengetahui Aspek Efikasi Diri Remaja Dalam Menghadapi Fenomena Pernikahan Dini Di Wilayah Kabupaten Mamuju. Penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif, dilakukan pada 20 remaja, Penghulu KUA, dan Orang tua. Analisa data merupakan proses mencari dan menyusun data secara sistematis yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan menjabarkan dalam unit, sintesa, serta membuat kesimpulan. Hasilnya menyatakan bahwa aspek efikasi diri remaja menghadapi fenomena pernikahan cukup tangguh dengan berbagai faktor pendukung yaitu resiliensi remaja, tangguh tidak pacaran, tidak bebas dalam bergaul, support orang tua agar anak remaja ada batasan dalam bergaul dengan lawan jenis, remaja ada dukungan agar tidak pacaran, edukasi tentang pernikahan dini sangat membantu remaja dalam meningkatkan efikasi diri remaja serta prioritas orang tua dan remaja adalah pendidikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023