Badamai Law Journal
Vol 8, No 2 (2023)

PELAKSANAAN PERMOHONAN PENUNTUT UMUM DALAM PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Bukittinggi No. 39/pid.sus/2022/PN Bkt)

Khairiah, Nurul (Unknown)
Gusman, Erry (Unknown)
Z, Yenny Fitri (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2023

Abstract

Anak yang menjadi korban dari kejahatan kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat besar, untuk itu anak yang menjadi korban kekerasan sekual wajib mendapatkan perlindungan dan  haknya sebagai korban. Salah satu hak anak yang menjadi korban tindak pidana adalah mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Permohonan Penuntut umum dalam Pemenuhan Hak Restitusi bagi Anak korban Tindak Pidana Pencabulan dan untuk Mengetahui Kendala yang dihadapi Penuntut umum dalam Pemenuhan Hak Restitusi bagi Anak korban tindak pidana Pencabulan serta Upaya penyelesaiannya.berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materill dan immaterill yang diderita oleh korban. Jenis Penelitian ini  adalah Penelitian Empiris, yang bersifat Deskriptif. Data primer diperoleh dengan cara  Wawancara bersama Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Data sekunder berupa bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berasal dari memperoleh data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti.Hasil dari Penelitian ini yaitu : Pertama, Pelaksanaan Penuntut umum dalam pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana pencabulan ini adalah Melakukan tuntutan dan Melaksanakan Penetapan hakim. Kedua, Kendala yang dihadapi Penuntut Umum dalam Pemenuhan hak restitusi ini adalah Kondisi ekonomi pelaku; tidak ada pengaturan mengenai sanksi apabila tidak membayar restitusi; Tidak ada upaya paksa; dan Sulit menghadirkan pihak ketiga.

Copyrights © 2023