Pencurian adalah salah satu tindak pidana, bila dilakukan oleh orang dewasa maka hal tersebut sudah umum dan biasanya bila tertangkap akan menjalani proses hukum yang sudah umum. Namun berbeda jika tindak pidana pencurian dilakukan oleh anak dibawah umur dan tentu proses hukum yang diberlakukan juga berbeda. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis yaitu menggunakan Yuridis-Empiris, yaitu dengan langsung turun kelapangan melakukan Observasi, Wawancara dan Mengkaji bahan pustaka. Sumber data pada penelitian ini adalah data yang didapat melalui responden yaitu jaksa penuntut umum berupa hasil wawancara dan bahan pustaka lainnya. Penelitian ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan : pertama, Peran Jaksa di kejaksaan negeri bukittinggi dalam memberikan penegakan hukum dan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Kedua, kendala atau hambatan yang dihadapi seperti singkatnya masa penuntutan anak, dan factor lain seperti factor internal dan factor eksternal.
Copyrights © 2023