Standar air minum di Indonesia mengikuti standar WHO yang dalam beberapa hal disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010 bahwa air minum tidak diperbolehkan mengandung bakteri coliform dan Escherichia coli. Sedangkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-3553-2006, air minum dalam kemasan selain tidak boleh mengandung cemaran mikroba lebih besar dari 100 koloni/ml. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang berhubungan dengan kualitas bakteriologis (Escherichia coli) air minum isi ulang di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Penelitian ini bersifat kuantitatif deskriptif analitik dengan desain cross sectional.  Populasi dalam penelitian adalah pemilik depot air minum isi ulang di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Pengambilan sampel menggunakan teknik total sampling sebanyak 9 responden. Data dianalisis menggunakan uji chi square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan antara pemeliharaan peralatan (p-value 0,048), proses pengelolaan air minum isi ulang internal (p-value 0,012) dan hygienie penjamah (p-value 0,048) dengan kualitas bakteriologis Escherichia coli air minum isi ulang di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Tahun 2022.  Nilai Most Probable Number (MPN) air minum isi ulang pada Depot IQ (4,86), AD (15) dan RA (12) tidak memenuhi syarat karena mengandung Escherichia coli.Kata Kunci: Pemeliharaan Peralatan, Proses Pengelolaan Air Minum Isi Ulang, Hygienie Penjamah, Kualitas Bakteriologis Escherichia coli
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023