Indonesia adalah Negara Demokrasi, adil dan berlandaskan dengan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Dalam penyelenggaraan sistem tata pemerintahan yang baik ( Good Gorvernance) diperlukan peran Pemerintah di segala aspek kehidupan baik ekonomi, sosial kemasyarakatan, penegakan hukum. Salah satu aspek yang berpengaruh diantaranya penegakan hukum dalam sengketa pemilu. Pemerintah dalam menyelesaikan sengketa pemilu yang terjadi. Sengketa atau perselisihan dapat dibagi menjadi dua, yaitu sengketa dalam proses pemilu ( khususnya yang terjadi antar peserta pemilu atau antar kandidat) yang selama ini ditangani panitia pengawas pemilu dan sengketa atau perselisihan hasil pemilu. Hal ini diatur didalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu serta Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu serentak 2024 di Indonesia berbasis nilai keadilan.
Copyrights © 2023