Pengangkatan anak dengan merubah nasab anak diharamkan dalam Islam. Dasar hukumnya diterangkan dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 4 dan 5, kemudian pandangan Imam Syafi’i dan Fatwa MUI. Namun realita saat ini, banyak pengangkatan anak yang dilakukan olah masyarakat Kota Langsa dengan cara merubah nasab anak dan tanpa penetapan pengadilan. Faktor-faktor pengangkatan anak seperti pasangan yang tidak memiliki anak dan kepentingan anak yang diangkat. Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik pengangkatan anak dibawah tangan yang dilakukan masyarakat Kota Langsa? Dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik pengangkatan anak dibawah tangan yang dilakukan masyarakat Kota Langsa? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara dengan masyarakat maupun pihak yang bersangkutn lainya yang mengetahui secara jelas kasus pengangkatan anak yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa adanya praktik pengangkatan anak yang masyarakat Kota Langsa lakukan, yang hanya menggunakan surat perjanjian tanpa penetapan pengadilan, lalu pada saat pencatatan anak juga terjadinya perubahan nasab secara tertulis di dalam akta kelahiran anak angkat tersebut. Praktik pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat Kota Langsa dalam Islam hukunya haram karena merubah nasab secara tertulis, tidak melalui penetapan Pengadilan, layaknya seperti apa yang dipraktikan oleh orang-orang Arab terdahulu dengan merubah nasab anak tersebut.
Copyrights © 2022