Hubungan pemerintah dengan Masyarakat dalam suatu negara sangatlah penting karena syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau Masyarakat. Begitupun dengan adanya suatu wilayah. Dalam tata hubungan pemerintah dengan Masyarakat dikenal Hukum pelayanan publik mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik memiliki sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan Masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik. Reformasi pelayanan publik menyatakan bahwa pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan Masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan secara tepat. Sedangkan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Copyrights © 2023