Putusan Perkara No.135/Pdt.G/2022/MS/Ttn adalah perkara cerai talak yang di ajukan oleh suami karena sudah tidak bisa untuk di pertahankan lagi. Salah satu akibatnya ialah suami di bebankan untuk membayar nafkah yaitu madhiyah,iddah,dan mut’ah. Seorang istri dapat memohon ke Majelis Hakim untuk meminta pembayaran nafkah jikalau suami tidak memenuhi kewajibannya menafkahi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dengan tidak di berikannya 1/3 gaji kepada mantan istri yang di ceraikan oleh suami yang berprofesi PNS. Sedangkan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1983 jo Peratuan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 istri mendapat 1/3 gaji suami yang PNS setelah pasca cerai. Penelitian ini ialah jenis penelitian pustaka (library research) dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan metode deskriptif analis serta menggunakan pola pikir deduktif. Bahan Hukum terdiri dari bahan hukum primer, yaitu putusan No.135/Pdt.G/2022/MS/Ttn, Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim tidak mengeluarkan gaji suami 1/3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 kepada mantan istri yang di ceraikan. Dengan pertimbangan karena Termohon/istri juga sebagai PNS. Hakim mengedepankan asas keadilan masyarakat yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan hakim juga mewajibkan kepada suami untuk memberikan nafkah mut’ah, iddah 3 bulan, hadhanah.
Copyrights © 2024