Penganiayaan atau menganiaya berarti sengaja mengakibatkan sakit atau luka pada orang lain, namun suatu perbuatan mengakibatkan sakit ataupun luka pada orang lain tak bisa dianggap menjadi penganiayaan bila perbuatan dilakukan untuk melindungi keselamatan tubuh. Tindakan penganiayaan merupakan tindakan kriminal mengakibatkan kesehatan orang lain memburuk. Tujuan penelitian merupakan untuk mengetahui faktor menyebabkan pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau menyebabkan korban dibacok serta untuk mengetahui mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka sayat dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sayat. Penulisan memakai metodologi penelitian hukum normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Tentang pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa HD sudah terbukti secara meyakinkan bahwa beliau sudah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengakibatkan luka atau kerugian di orang lainâ€. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Copyrights © 2023