PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGUNAKAN PISAU DIMALAM HARI YANG MENGAKIBATKAN LUKA SAYAT

ongky Saputra Dewa (Universitas Bandar Lampung)
anggalana anggalana (Unknown)
okta ainita (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2023

Abstract

Penganiayaan atau menganiaya berarti sengaja mengakibatkan sakit atau luka pada orang lain, namun suatu perbuatan mengakibatkan sakit ataupun luka pada orang lain tak bisa dianggap menjadi penganiayaan bila perbuatan dilakukan untuk melindungi keselamatan tubuh. Tindakan penganiayaan merupakan tindakan kriminal mengakibatkan kesehatan orang lain memburuk. Tujuan penelitian merupakan untuk mengetahui faktor menyebabkan pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau menyebabkan korban dibacok serta untuk mengetahui mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka sayat dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sayat. Penulisan memakai metodologi penelitian hukum normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Tentang pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa HD sudah terbukti secara meyakinkan bahwa beliau sudah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengakibatkan luka atau kerugian di orang lain”. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Perahu

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul ...