Pemerintah kota Bekasi memiliki program pengelolaan sampah yang disosialisasikan dengan baik hingga tingkat kelurahan. Salah satu wilayah kelurahan di Kota Bekasi yang sudah menjalankan program pengelolaan sampah dengan baik berada di Komplek Bina Lindungi RW 011, Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan sudah terdapat Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3 R ) secara terpadu. Saat ini susunan tata letak fasilitas produksi pengolahan sampah di TPS3R masih belum beraturan. Pintu masuk dan pintu keluar hanya ada pada satu pintu, sehingga gerobak motor yang mengangkut sampah harus berjalan dengan rute bolak-balik, dijumpai beberapa barang yang berceceran dan tidak diletakan pada tempatnya. Perancangan tata letak fasilitas dibutuhkan guna mengoptimalkan proses produksi dan sistem pelayanan sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Tempat Pengolahan Sampah merupakan salah satu fasilitas produksi yang saat ini gencar dibangun oleh pemerintah di beberapa daerah. Semua jenis sampah akan diproses sesuai manfaatnya di TPS3R, seperti sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sampah non organik bisa didaur ulang, bahkan sampah plastik atau barang bekas masih bisa memiliki nilai ekonomis dengan cara dijual. Untuk pengolahan sampah organik menjadi kompos, tentunya membutuhkan beberapa mesin dan fasilitas produksi yang disusun dengan tata letak yang sesuai standar di TPS3R. Oleh karena itu, fasilitas produksi yang ada di TPS3R harus dirancang sesuai dengan standar, agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan tercapainya produktivitas yang optimal.
Copyrights © 2023