JURNAL POENALE
Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU SEBAGAI DOKTER

Sukma, Indra ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2015

Abstract

ABSTRAK Pelayanan kesehatan harus didasari oleh ilmu dibidang kesehatan, sama halnya dengan dokter. Dokter merupakan profesi yang mulia, sehingga banyak orang ingin menjadi dokter. Namun, untuk menjadi seorang dokter tidaklah mudah, karena harus menunggu waktu lama untuk pendidikan dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga ada oknum-oknum yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter untuk kepentingan pribadi. Kasus penggunaan identitas palsu sebagai dokter di Indonesia mungkin tidak hanya terjadi di satu tempat. Contohnya kasus penggunaan identitas palsu di Bandar Lampung yang dilakukan Mahar Mardiyanto, tersangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seolah-olah dirinya adalah dokter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap orang menggunakan identitas palsu sebagai dokter dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yurudis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari penyidik Polresta Bandar Lampung, Ketua IDI Lampung, dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, lalu dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter pada terdakwa Mahar Mardiyanto sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik sehingga kasus tindak pidana penggunaan identitas palsu sebagai dokter dapat ditanggulangi dan diselesaikan melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter yang paling dominan adalah faktor masyarakat dan kebudayaan. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Identitas Palsu, dan Dokter 

Copyrights © 2015