JURNAL POENALE
Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN (Studi Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung)

Nugraha, Dani Aji ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2015

Abstract

ABSTRAK Ada beberapa masyarakat yang menggunakan bagian jalan untuk penyelenggaraan kegiatan pribadinya. Hal ini tentunya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang pada akhirnya tujuan penyelenggaraan jalan oleh negara tidak dapat tercapai. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar atau mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Dari kasus pelanggaran terhadap fungsi jalan ini timbul pertanyaan. Bagaimanakah penegakan hukum pidana yang dilakukan pihak kepolisian terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran fungsi jalan? dan apa sajakah kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam penegakan hukum pidana terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran fungsi jalan? Metode penelitian adalah secara yuridis normatif dan empiris, dengan jenis data primer berupa wawancara pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung dan pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Jenis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan pihak Polresta Bandar Lampung dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran fungsi jalan selama ini berdasarkan diskresi kepolisian dan tidak pernah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004  dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Saran yang diberikan adalah Seyogyanya, pihak kepolisian bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut. Karena, sanksi pidana terhadap poin-poin pelanggaran tersebut telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kelak tidak terjadi lagi tindakan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Kata Kunci  :  Fungsi Jalan, Penegakan Hukum, Pelanggaran

Copyrights © 2015