Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung pemerintah dalam membangun dan memajukan perekonomian baik pada tingkat lokal, nasional maupun international. Salah satu aspek yang sangat penting dalam pengembangan UMKM adalah adanya izin usaha. Izin usaha atau biasanya disebut legalitas usaha merupakan salah satu tanda pengenal dari seorang pelaku usaha dalam memperkenalkan usahanya. Izin usaha adalah standar yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku usaha agar dapat bersaing dalam dunia usaha. UMKM harus memenuhi syarat tersebut. Permasalahan yang sering terjadi dalam proses pelatihan kepada UMKM di Kota Jayapura adalah masih ditemukan banyak pelaku usaha tidak memiliki izin usaha. Padahal pemerintah telah melakukan terobosan yang agar dapat membantu UMKM dengan mudah dapat mengurus izin usahanya adalah dengan menghadirkan aplikasi perizinan terintegrasi secara online, yaitu OSS (Online Single Submission). Namun karena kurangnya informasi mengenai hal tersebut maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan. Oleh karena itu, melalui kerjasama antara Pusat Inkubator Bisnis Universitas Ottow Geissler Papua dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB KUMKM) dilakukanlah Inkubasi kepada 10 (Sepuluh) Tenant terpilih untuk dilatih dan didampingi dalam pengenalan izin usaha dan pengurusannya.
Copyrights © 2023