Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku tentang pelanggaran hak cipta melalui aplikasi telegram serta menjelaskan mengenai sanksi bagi pelaku penyebar film melalui telegram tersebut. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu melalui peraturan perundang-undangan dan berbagai macam literatur dan kaidah hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyebaran film melalui aplikasi telegram termasuk dalam unsur-unsur pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena telah melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sebuah karya seperti hak ekonomi dan hak moral.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022