Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara adil, maka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan batasan tertentu pada kewenangan Kepala Daerah yang berkuasa ataupun Petahana, salah satunya adalahlarangan Kepala Daerah dan/atau Petahana melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhitung 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Esensi dari larangan tersebut ternyata seringkali terabaikan. Penulis merasa penting membahas penelitian ini, guna memahami ruang lingkup tentang penerapan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimanaselain sanksi pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon (bagi petahana), pelanggaran larangan ini juga memiliki sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 190.Salah satu kasus yaituketika Bupati Nias Barat melakukan pelantikan sejumlah pejabat Sekretariat Daerah oleh Bupati Nias Barat tanggal 14 Juli 2020, dimana berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat terdapat beberapa rotasi atau mutasi jabatan, sedangkan tahapan Penetapan Calon Kepala Daerah adalah September 2020.Hasil penelitian menjelaskan tentang: Pertama:Apa saja regulasiyang mengatur larangan melakukan mutasi /rotasi jabatan saat Pilkada. Kedua:Bagaimana ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran larangan melakukan rotasi/mutasi atau jabatan yang dikaitkan dengan pelantikan yang dilaksanakan oleh Bupati Nias Barat pada 14 Juli 2020.
Copyrights © 2023