Jurnal Analisis Hukum
Vol. 6 No. 1 (2023)

Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional

Ayu Meiranda (Universitas Pertahanan RI)
Syamsunasir Syamsunasir (Universitas Pertahanan RI)
Achmed Sukendro (Universitas Pertahanan RI)
Pujo Widodo (Universitas Pertahanan RI)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2023

Abstract

Provinsi Riau merupakan salah satu penyumbang konflik agraria terbanyak di Indonesia khususnya di Kabupaten Kampar. Konflik agraria di Kabupaten Kampar secara umum disebabkan oleh sengketa atas tanah ulayat masyarakat adat dengan perusahaan pemegang HTI dan HGU. Penyelesaian sengketa lahan atau resolusi konflik atas tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar dapat ditempuh dengan jalan negosiasi, mediasi ataupun upaya hukum. Pada penelitian ini, akan dilihat sejauh mana efektivitas resolusi konflik sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar melalui upaya hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Sedangkan untuk menganalisis kasus, peneliti menggunakan teori dan konsep yaitu konsep Hak Tanah Ulayat, konsep masyarakat hukum adat, teori Hukum Adat, dan konsep keamanan nasional. Resolusi konflik atas sengketa lahan tanah ulayat di kabupaten Kampar melalui upaya hukum memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan cara negosiasi dan mediasi. Upaya hukum atas sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kampar dapat digunakan sebagai salah satu alternatif resolusi konflik yang melibatkan masyarakat adat demi untuk menjaga keamanan nasional.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...