Dialog antara hukum Islam (Shari>’ah) dan etika Islam (tasawuf) telah terjadi sejak lama. Hubungan keduanya di awal-awal sejarah pemikiran Islam bisa disebut kurang harmonis sehingga membuat penganut keduanya saling tuduh dan kritik. Para fuqaha (ahli hukum Islam) mempertanyakan sikap kelompok sufi (ahli tasawuf) yang cenderung mengabaikan ketentuan-ketentuan lahiriah hukum agama dan memodifikasi ajaran-ajaran mendasar agama dengan inovasi dan kreasi mereka sendiri. Modifikasi kaum sufi ini akhirnya mendorong tereduksinya ajaran-ajaran Islam yang menjadikan mereka menghapus diri dari komunitas muslim sejati. Sebaliknya para sufi yang mencari-menempuh jalan kebenaran melalui dimensi esoteris menyatakan bahwa kelompok fuqaha’ tidak lebih mampu melihat hal-hal eksplisit yang tersimpan di balik lembar-lembar teks al-Qur’an dan terlalu bersikap fomalitas sehingga darinya kehilangan kemampuan untuk menangkap substansi ajaran inti Islam. Metodologi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif jenis library research melalui pendektan analisis komparasi. Hasil dari penelitian ini adalah sekalipun antara hukum Islam dan etika Islam memiliki hubungan kurang baik dalam awal-awal sejarah pemikiran Islam akibat perbedaan sudut pandang dan jalur tempuh dimensi namun keduanya memiliki tujuan akhir yang sama, yakni kebenaran hakiki yaitu ridha Tuhan.
Copyrights © 2023