Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan hukum administrasi negara sebagai langkah pencegahan praktik korupsi dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Korupsi telah menjadi masalah sistemik dalam birokrasi pemerintahan yang menyebabkan disfungsi administrasi dan merugikan kepentingan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur akademik terkait topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penguatan hukum administrasi negara perlu dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, penegakan kode etik pegawai negeri, penataan sistem manajemen SDM aparatur, peningkatan pengawasan intern pemerintah, serta optimalisasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Simpulan penelitian ini adalah penguatan hukum administrasi negara diperlukan sebagai langkah strategis mencegah praktik korupsi agar penyelenggaraan birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan efektif, bersih, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Copyrights © 2023